Mekanisme Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa – Bank Kita

Bank Kita berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah, termasuk dalam penanganan pengaduan. Berikut alur mekanismenya:

Tahap 1 – Internal Dispute Resolution
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) atau langsung ke PT BPR Kita, dengan melengkapi informasi dan dokumen yang diperlukan maksimal 20 hari kerja. Bank akan menindaklanjuti pengaduan secara lisan (5 hari kerja) maupun tertulis (10 hari kerja). Jika tercapai kesepakatan, tanggapan tertulis akan disampaikan kepada konsumen.

Tahap 2 – External Dispute Resolution
Apabila hasil penyelesaian belum memenuhi kesepakatan atau masih terdapat sengketa, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) atau jalur Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

📌 Pengaduan dapat disampaikan langsung maupun tidak langsung melalui kantor, telepon, email, website, atau media resmi lainnya.

Informasi Kontak:
🌐 APPK: kontak157.ojk.go.id
🌐 LAPS SJK: lapssjk.id
🌐 PT. BPR Kita: bprkita.com
✉️ Email: bprkita@gmail.com
📱 WhatsApp: 081337900839
☎️ Telp: 0361 – 900 6959