Berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah terkait Perubahan Nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan.
  3. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BPR KITA pada tanggal 29 Mei 2024.
  4. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 1 Tanggal 03 Juni 2024.
  5. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0032503.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 04 Juni 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat KITA.
  6. Keputusan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali Nomor KEP-108/KO.18/2024 tentang Perubahan Nama PT Bank Perkreditan Rakyat KITA menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat KITA.

Nama Lama : PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KITA
Nama Baru : PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KITA

Sehubungan dengan perubahan nama tersebut, perlu kami sampaikan bahwa:

  1. Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan nasabah, debitur dan/atau mitra usaha yang telah ditandatangani dengan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat KITA masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
  2. Tabungan dan bilyet deposito yang memuat nama logo PT Bank Perkreditan Rakyat KITA masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
  3. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan ini, dapat menghubungi petugas melalui email bprkita@gmail.com atau nomor telepon 0361-9006959.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Dengan Kami Disini