Berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah terkait Perubahan Nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan.
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BPR KITA pada tanggal 29 Mei 2024.
- Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 1 Tanggal 03 Juni 2024.
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0032503.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 04 Juni 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat KITA.
- Keputusan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali Nomor KEP-108/KO.18/2024 tentang Perubahan Nama PT Bank Perkreditan Rakyat KITA menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat KITA.
Nama Lama : PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KITA
Nama Baru : PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KITA
Sehubungan dengan perubahan nama tersebut, perlu kami sampaikan bahwa:
- Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan nasabah, debitur dan/atau mitra usaha yang telah ditandatangani dengan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat KITA masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
- Tabungan dan bilyet deposito yang memuat nama logo PT Bank Perkreditan Rakyat KITA masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
- Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan ini, dapat menghubungi petugas melalui email bprkita@gmail.com atau nomor telepon 0361-9006959.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.