Prosedure Dan Tatacara Bertransaksi
1.Tabungan
A. Pembukaan Tabungan

1. Calon nasabah datang ke Bank dan menghubungi Customer Service
2. Customer Service melayani calon nasabah dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
• Memberikan penjelasan yang bersifat penting atau brosur brosur yang ada kepada calon nasabah yang bersangkutan mengenai ketentuan tentang simpanan
• Setelah calon nasabah memahami dan menyatakan kesediaannya untuk membuka rekening, selanjutnya Customer Service meminta tanda bukti pengenal diri berupa KTP/SIM/Paspor asli beserta fotokopi KTP/SIM/Paspor sebanyak 2 lembar
3. Khusus untuk pembukaan rekening badan usaha/group/yayasan maka calon nasabah harus menyertakan fotocopy akte pendirian badan usaha tersebut
4. Calon nasabah selanjutnya dipersilahkan untuk mengisi dan menandatangani atau cap jempol formulir tersebut, pengisian formulir ini dapat dibantu oleh Customer Service
5. Setelah formulir tersebut diisi dan ditandatangani atau dicap jempol oleh calon nasabah, selanjutnya Customer Service melaksanakan hal hal sebagai berikut:
• Menginput data yang telah diisi oleh nasabah untuk mendapatkan nomor rekening bagi calon nasabah yang bersangkutan
• Setelah mendapatkan nomor rekening, dicatat kembali pada kartu sub buku besar
6. Customer Service melanjutkan formulir yang telah dipersiapkan sebelumnya kepada pejabat bank yang berwenang untuk meminta persetujuan pembukaan rekening dan meng “approve” data yang telah diinput oleh Customer Service sebagai tanda persetujuan
7. Pejabat bank menerima formulir formulir dari Customer Service dan meneliti kebenaran pengisiannya apabila sudah benar pejabat bank menandatangani formulir tersebut serta mengembalikan pada Customer Service
8. Customer Service menerima pengembalian formulir tersebut kemudian menyerahkannya pada Teller
9. Teller menerima dan melakukan kegiatan antara lain:
• Menerima tanda setoran dari Cusstomer Service
• Memanggil nasabah untuk menerima uang setoran awal dari nasabah
• Teller menghitung jumlah uang dan menyimpan uang tersebut dalam cash box
• Mencatat transaksi tersebut ke dalam komputer serta memvalidasi slip setoran dan mencetak pada buku tabungan serta menandatangani slip setoran sebagai signer
• Meneruskan tanda setoran pada Customer Service
10. Customer Service menandatangani semua lembar setoran pada kolom yang tersedia kemudian mengembalikan lembar pertama dan kedua tanda setoran kepada teller
11. Teller menyerahkan :
• Lembar pertama tanda setoran
• Buku tabungan
• Kartu identitas (KTP/SIM)
B. Setoran Dan Pengambilan Tabungan

1. Mengisi dan menandatangani slip setoran tabungan,
Setoran tabungan umum :
# Menyetorkan uang tunai kepada Teller.
# Setoran pertama minimal Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
# Setoran dapat dilakukan melalui transfer di bank umum. Pengisian formulir dan pencantuman rekening akan dijelaskan melalui Customer Service, dan
# Atas kesepakatan dengan Nasabah setoran tabungan dapat diambil Marketing Dana ditempat yang ditentukan,
Nasabah akan menerima :
1. Copy Slip setoran tabungan,
2. Buku tabungan, dan
Pengambilan :
1. Nasabah mengisi slip pengambilan tabungan,
2. Menunjukan identitas asli Nasabah yang mengambil tabungan,
Pembayaran :
# Teller : membayar tunai pengambilan tabungan sesuai slip pengambilan tabungan yang telah ditandatangani oleh Nasabah,
#Teller : membayar tunai pengambilan tabungan sesuai slip pengambilan tabungan,
#Marketing Dana : membayar tunai pengambilan tabungan sesuai slip pengambilan tabungan ditempat yang disepakati dengan Nasabah,
Bunga :
1. Perhitungan bunga harian atau saldo terendah.
2. Diproses setiap akhir bulan, dan
3. Dipotong pajak penghasilan atas bunga sesuai ketentuan yang berlaku,1. Mengisi dan menandatangani slip setoran tabungan,
Setoran tabungan umum :
# Menyetorkan uang tunai kepada Teller.
# Setoran pertama minimal Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
# Setoran dapat dilakukan melalui transfer di bank umum. Pengisian formulir dan pencantuman rekening akan dijelaskan melalui Customer Service, dan
# Atas kesepakatan dengan Nasabah setoran tabungan dapat diambil Marketing Dana ditempat yang ditentukan,
Nasabah akan menerima :
1. Copy Slip setoran tabungan,
2. Buku tabungan, dan
Pengambilan :
1. Nasabah mengisi slip pengambilan tabungan,
2. Menunjukan identitas asli Nasabah yang mengambil tabungan,
Pembayaran :
# Teller : membayar tunai pengambilan tabungan sesuai slip pengambilan tabungan yang telah ditandatangani oleh Nasabah,
#Teller : membayar tunai pengambilan tabungan sesuai slip pengambilan tabungan,
#Marketing Dana : membayar tunai pengambilan tabungan sesuai slip pengambilan tabungan ditempat yang disepakati dengan Nasabah,
Bunga :
1. Perhitungan bunga harian atau saldo terendah.
2. Diproses setiap akhir bulan, dan
3. Dipotong pajak penghasilan atas bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
C. Penutupan Rekening Tabungan

- Nasabah penabung dapat mengakhiri kerjasama penyimpanan tabungan dengan cara menutup rekening tabungan, dan
- Pada saat penutupan rekening tabungan dikenakan biaya pentupan rekening tabungan sebesar Rp. 1000,00( lima belas ribu rupiah), dan
Rekening Nasabah yang telah meninggal dunia :
- Menjadi hak milik dari ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan
- Proses pengalihan rekening dari Nasabah/Pemilik rekening kepada ahli waris :
Fotocopy Surat keterangan kematian pemilik rekening dari pejabat berwenang.
Fotocopy KTP, KK, dan Surat Nikah dari Nasabah yang meninggal dunia dan ahli waris,
Fotocopy Surat Keterangan Waris.
2.Deposito
A. Pembukaan Rekening Deposito

- Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan Deposito,
- Melengkapi dokumen identitas (Fotocopy KTP/KK), dan
- Melengkapi NPWP bagi penempatan di atas Rp.50.000.000,-
- Menyetorkan uang pembukaan deposito kepada Tellerminimal Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah),
- Setoran pembukaan deposito dapat dilakukan melalui transfer di bank umum. Pengisian formulir dan pencantuman rekening akan dijelaskan melalui Customer Service,
Administrasi Deposito mencetak bilyet deposito yang isinya :
- Nama dan alamat deposan,
- Nominal deposito,
- Bunga deposito,
- Jangka waktu deposito,
- Tanggal cetak bilyet deposito, dan
- Tandatangan dan nama terang pejabat yang berwenang,
Pembayaran Bunga :
- Bunga deposito dibayarkan setiap bulan pada tanggal yang ditentukan (biasanya pada tanggal pembukaan deposito),
- Masuk rekening tabungan deposan, atau
- Ditransfer ke bank lain, atau
- Tunai
Perpanjangan Deposito :
- Otomatis, pada saat jatuh tempo langsung diperpanjang secara otomatis. Apabila pada saat pembukaan atau pada saat jatuh tempo tidak ada konfirmasi bahwa pada saat jatuh tempo dicairkan, maka dianggap perpanjangan otomatis, dan
B. Pencairan Deposito

- Deposan datang ke bank, atau
- Menghubungi Marketing Dana, untuk janjian pencairan deposito,
- Deposan menandatangi bilyet deposito yang akan dicairkan (ditempel meterai sesuai ketentuan),
- Marketing Dana, Direksi yang membawahkan Kepatuhan dan/atau Direktur Utama mengadakan penelitian bilyet dan database pada Core Banking System
- Selanjutnya memberikan paraf :
Maker : Administrasi Deposito.
Approval : Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dan/atau Direktur Utama, dan
Pembayaran :
Tunai : melalui Teller
Transfer ke bank lain melalui Administrasi Deposito
3. Kredit
A. Permohonan dan Pembayaran Kredit

- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Kredit,
- Melengkapi persyaratan administrasi :
Fotocopy KTP Debitur dan suami/istri,
Fotocopy KK dan surat nikah,
Fotocopy rekening listrik, telepon, PDAM bulan terakhir,
Fotocopy NPWP (pinjaman Rp 50 juta keatas),
Fotocopy ijin usaha,
Dokumen jaminan :
Tanah dan bangunan :
Fotocopy sertipikat tanah, dan
Fotocopy SPPT pembayaran PBB,
Kendaraan bermotor :
Fotocopy BPKB dan STNK,
Fotocopy faktur kendaraan,
Bukti check phisik kendaraan, dan
Kuitansi pembelian (apabila STNK atas nama orang lain), dan
Lainnya : fotocopy dokumen kepemilikan jaminan,
Pencairan :
- Setelah kredit disetujui oleh Komite Kredi selanjutnya Calon Debitur menandatangi perjanjian kredit,
- Debitur membayar biaya-biaya sesuai ketentuan :
- Administrasi,
- Meterai,
- Notaris,
- Asuransi, dan
- Biaya lainnya,
- Tellerdi Kantor Pusat membayarkan pencairan kredit sesuai ketentuan, dan Pencairan kredit dapat juga ditransferke bank lain atas permintaan Debitur,
Pembayaran angsuran :
- Debitur yang telah realisasi/pencairan kredit harus membayar angsuran secara rutin sesuai perjanjian kredit,
- Nasabah yang membayar angsuran pinjaman mendapatkan bukti pembayaran angsuran, dan pembayaran angsuran sesuai ketentuan dalam perjanjian kredit,
Pelunasan :
Pelunasan kredit :
- Jatuh tempo, dan
- Pelunasan dipercepat,
- Nasabah mendapatkan bukti pembayaran angsuran pelunasan,
- Pelunasan pada saat jatuh tempo adalah pelunasan karena pembayaran angsuran sesuai dengan waktu dalam perjanjian kredit berakhir, dan
- Pelunasan dipercepat adalah debitur melunasi kewajiban pokok dan bunga lebih cepat dari waktu yang ditentukan dalam perjanjian kredit, dan pengambilan agunan/jaminan pinjaman debitur yang telah melunasi pinjamanannya dapat mengambil agunan / jaminan pinjaman.
B. Pengambilan Jaminan Kredit Lunas

- Debitur menunjukan bukti pelunasan dan bukti penyerahan jaminan,
Administrasi Kredit :
- Membantu melayani Debitur yang telah lunas dan akan mengambil jaminan,
- Menerima tanda bukti penyerahan jaminan dari Debitur yang telah melunasi, pinjaman,
- Meminta tanda tangan penyerahan jaminan dari Debitur,
- Apabila bukti penyerahan jaminan dari bank hilang, maka pada bukti penyerahan jaminan diberikan keterangan bukti penyerahan jaminan hilang/alasan lainnya, dan
- Meminta tanda tangan bukti penyerahan jaminan kepada kepada Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif yang ditunjuk oleh Direksi;
4. Pembayaran Sistem Online Payment Point
A. Pembayaran Sistem Online Payment Point

- Bank melayani pembayaran tagihan rekening :
Listrik dan Air
Cara Pembayaran :
- Nasabah/masyarakat datang ke Kantor Pusat/Kantor Kas dengan menyebutkan Nomor/ID Pelanggan Listrik
- Nasabah/masyarakat membayar tagihan Listrik/Air
- Teller akan memberikan Nasabah / masyarakat yang membayar tagihan dengan bukti pembayaran.