Pinjaman PT.BPR Kita
1.
Kredit
Modal Kerja
Kredit modal kerja diberikan kepada para pengusaha terutama
pengusaha Mikro, kecil dan menengah dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Jumlah kredit tidak melebihi Batas Minimum Pemberian
Kredit (BMPK) Bank,
b.
Pengajuan kredit bertujuan untuk modal kerja,
c.
Jangka waktu kredit bertujuan untuk modal kerja.
2.
Kredit
Konsumtif
Kredit ini diberlakukan untuk
tujuan konsumtif yang pada umumnya diberikan pada perorangan atau kelompok non
pengusaha dengan ketentuan seagai berikut:
a.
Jumlah kredit tidak melebihi Batas Minimum Pemberian
Kredit (BMPK) Bank,
b.
Pengajuan kredit bertujuan untuk keperluan konsumtif,
c.
Pembayaran bulanan dan harus tepat sesuai jadwal
angsuran (schedulle) yang telah
ditentukan dalam perjanjian kredit,
d.
Suku bunga kredit menurun (sliding) / menetap (flat)
/ anuitas dibayar setiap bulan,
e.
Pokok dibayarkan setiap bulan sesuai jangka waktu
kredit,
f.
Jangka waktu kredit maksimal 5 (lima) tahun.
3.
Kredit
Investasi
Kredit ini diberikan kepada
pengusaha atau non pengusaha dengan tujuan pengadaan barang-barang modal atau
pembelian aktiva tetap oleh nasabah dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Jumlah kredit tidak melebihi Batas Minimum Pemberian
Kredit (BMPK) Bank,
b.
Pengajuan kredit bertujuan untuk tujuan investasi,
c.
Untuk kredit dengan tujuan kepemilikan rumah (KPR)
atau pembelian tanah ditetapkan besaran Loan
to Value (LTV) paling tinggi 70% dengan kriteria tipe bangunan minimal 70
m2,
d.
Untuk kredit dengan tujuan pembelian kendaraan
bermotor diatur uang muka kredit atau down
payment (DP),
e. Suku bunga kredit menurun (sliding) / menetap (flat) / anuitas dibayar setiap bulan,
f. Jangka waktu kredit maksimal 5 (lima) tahun.