


Pinjaman PT.BPR Kita
- Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja diberikan kepada para pengusaha terutama pengusaha Mikro, kecil dan menengah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah kredit tidak melebihi Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) Bank,
b. Pengajuan kredit bertujuan untuk modal kerja,
c. Jangka waktu kredit bertujuan untuk modal kerja.
2. Kredit Konsumtif
Kredit ini diberlakukan untuk tujuan konsumtif yang pada umumnya diberikan pada perorangan atau kelompok non pengusaha dengan ketentuan seagai berikut:
a. Jumlah kredit tidak melebihi Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) Bank,
b. Pengajuan kredit bertujuan untuk keperluan konsumtif,
c. Pembayaran bulanan dan harus tepat sesuai jadwal angsuran (schedulle) yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit,
d. Suku bunga kredit menurun (sliding) / menetap (flat) / anuitas dibayar setiap bulan,
e. Pokok dibayarkan setiap bulan sesuai jangka waktu kredit,
f. Jangka waktu kredit maksimal 5 (lima) tahun.
3. Kredit Investasi
Kredit ini diberikan kepada pengusaha atau non pengusaha dengan tujuan pengadaan barang-barang modal atau pembelian aktiva tetap oleh nasabah
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah kredit tidak melebihi Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) Bank,
b. Pengajuan kredit bertujuan untuk tujuan investasi,
c. Untuk kredit dengan tujuan kepemilikan rumah (KPR) atau pembelian tanah ditetapkan besaran Loanto Value (LTV) paling tinggi 70% dengan
kriteria tipe bangunan minimal 70 m2,
d. Untuk kredit dengan tujuan pembelian kendaraan bermotor diatur uang muka kredit atau down payment (DP),
e. Suku bunga kredit menurun (sliding) / menetap (flat) / anuitas dibayar setiap bulan,
f. Jangka waktu kredit maksimal 5 (lima) tahun.